About

Jumat, 07 November 2014

Korupsi Dana Pilkada, Anggota Panwas Belitung Timur Ditahan

Jumat, 29 Oktober 2010

Manggar - Penggunaan dana Panwaslukada Beltim tahun 2010 bermasalah. Kejaksaan Negeri Manggar mencium adanya dugaan penyalahgunaan dana keuangan Panwaslukada Beltim. Ketua Panwaslukada Beltim Mahmud beserta anggota Mulya Karyadi, Ferri M, dan Kepala Sekretariat Nur Iriani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggar. Sejak Jumat (28/10) malam, mereka menjadi tahanan kejaksaan dan dititip di LP Cerucuk.

Kejari Manggar Yusuf mengatakan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketua, anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslukada Beltim ini terkait dugaan penyelewengan dana anggaran Panwaslukada Beltim. “Dana anggaran Panwaslukada Beltim untuk pengawasan Pemilukada Beltim 2010, berasal dari dana hibah Pemkab Beltim sekitar Rp 714 juta. Sampai saat ini penggunaan dana ini belum dipertanggungjawabkan penggunaannya. Celakanya, ini belum dipertanggungjawabkan sudah minta tambah lagi ke pemda sekitar Rp 160, juga sudah disetujui namun belum dicairkan. Dari penggunaan dana hibah ini tidak maksimal, diduga ada penyimpangan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yusuf ditemui harian ini di ruang kerjanya, kemarin.

Dana keuangan Panwaslukada Beltim tahun anggaran 2010 berasal dari dana hibah Pemkab Beltim sebesar Rp 714.500.000. Dana itu untuk keperluan kegiatan pengawasan pelaksanaan Pemilukada Beltim 2010. Dana tersebut digunakan untuk membeli laptop anggota panwaslukada dan sekretariat dengan harga berkisar Rp 3,8 juta-Rp 4 juta. Begitu dana dicairkan, uang tidak digunakan untuk membeli laptop. Selain itu, penyidik kejaksaan menemukan ada penggunaan dana SPPD fiktif diduga untuk kepentingan pribadi. Pajak dari pengadaan barang dan jasa sekitar Rp 35 juta tidak disetor oleh sekretariat.

Yusuf menjelaskan setiap pembelian barang tidak memiliki dokumen. Penyidik juga akan memeriksa mobilisasi operasional, seperti sewa kendaraan maupun penggunaan BBM. “Diharapkan dalam waktu satu minggu dapat tuntas proses kasus ini, hingga pelimpahan ke pengadilan. Bila ini sudah tuntas, kita akan menyelidiki kasus dugaan korupsi lainnya,” jelasnya.

Kasi Pidsus Herianto mengungkapkan dugaan dana yang diterimatersangka dan tidak sesuai peruntukannya, antara lain Mahmud sekitar Rp 9.800.000 berupa dana laptop dan SPPD, Mulya Karyadi Rp 4.000.000 untuk dana laptop, Ferry Rp 10.450.000 untuk dana laptop dan SPPD, serta Nur Iriani Rp 77.000.000, untuk dana laptop, SPPD dan lainnya.

“Dana ini masih perkiraan, untuk kejelasan secara pasti dari hasil penyidikan nanti. Dari keseluruhan dana hibah Panwaslukada Beltim sebesar Rp 714 juta, sampai saat ini belum ada yang dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Herianto. Para tersangka akan dikenakan pasal 3,8,9 UU Nomor 31 Tahun 1994, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (posbelitung/rusmiadi)

Sumber Berita: Bangkapos, Jumat, 29 Oktober 2010

0 komentar:

Posting Komentar